Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri status lahan tersebut, terutama yang berkaitan dengan aset irigasi.
“Terkait lahan irigasi di Padang Lawas, setelah ditanyakan ke Balai Wilayah Sungai di Padang, lahan itu disebut masuk aset balai. Saat ini bukti dukungan terkait pernyataan kepemilikan aset tersebut sedang diminta,” ujarnya.
Di sisi lain, Pucuk Adat Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, menolak jika lahan itu disebut sebagai tanah eks Belanda. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah adat milik masyarakat setempat yang tidak pernah secara resmi diserahkan kepada negara.
“Kami tidak setuju jika disebut tanah eks Belanda sebab Belanda tidak membawa tanah ke Indonesia. Ini tanah adat dan setahu kami tidak pernah ada penyerahan dari pemuka adat ke negara,” tutur Alman.
Ia menilai bahwa tanah tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat adat berinisiatif mengambil kembali pengelolaannya untuk kepentingan bersama. Menurut, masyarakat sepakat bahwa lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang mendukung ekonomi masyarakat, salah satunya pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Nagari Kapa.
“Tanah ini kami serahkan untuk dibangun gedung Koperasi Merah Putih Nagari Kapa,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, belum meembalas pertanyaan Kabarminang.com saat ditanya melalui pesan WhatsApp perihal klaim wali nagari bahwa bupati setuju tanah itu dialihkan menjadi tanah ulayat nagari.
















