Minggu, Juni 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pura-Pura Beli Ganja, Polisi di Pesisir Selatan Tangkap Pengedar

Holy Adib
Selasa, 12 Mei 2026 08:05
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) pukul 20.00 WIB saat menjual ganja kepada polisi. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) pukul 20.00 WIB saat menjual ganja kepada polisi. Foto: Polres Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) pukul 20.00 WIB saat menjual ganja kepada polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial NU (21 tahun).

Perihal penangkapan NU, Hardi menceritakan bahwa polisi mendapatkan informasi dari warga Kampung Pasar Baru yang resah terhadap transaksi ganja di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Setelah mengantongi identitas terduga pengedar ganja tersebut, petugas melakukan pembelian terselubung kepada NU. Petugas yang menyamar sebagai pembeli menunggu di belakang rumah NU. Kemudian, NU datang menghampiri petugas dengan membawa ganja kering yang akan dia jual. Petugas langsung menangkapnya,” ujar Hardi pada Senin (11/5/2026).

Pihaknya lalu memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap NU. Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Hardi, petugas menemukan satu paket sedang ganja kering terbungkus kertas pembungkus nasi dan satu paket kecil ganja kering terbungkus kotak rokok.

“Berat ganja kering tersebut dua ons. Dia mengakui barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.

Setelah menangkap NU, pihaknya membawa pemuda itu ke Markas Polres Pesisir Selatan.

Hardi mengategorikan NU sebagai terduga pengedar ganja. Dengan barang bukti sebanyak itu, pihaknya akan menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Hardi.


Tags: AKP Hardi Yasmarancaman 12 tahun penjaraberita kriminal Sumbarberita Pesisir Selatanganja kering dua onsKampung Pasar Barukasus narkoba SumbarKecamatan Lengayangkriminal Pesisir SelatanNagari Lakitan Utaranarkoba di Lengayangoperasi narkoba polisipemuda ditangkap jual ganjapemuda jual ganja ditangkappenangkapan narkoba terbarupenangkapan pengedar ganjapengedar ganja Pesisir Selatanpengedar narkotika ditangkappenggerebekan narkobaperedaran ganja di Sumbarpolisi tangkap pengedar ganjaSatresnarkoba Polres Pesisir SelatanSumatera Barat hari initransaksi ganja di Pesisir Selatanundercover buy polisiUU Narkotika

Berita Terkait

Pria 31 Tahun Bobol Rumah di Padang, Ponsel dan Tabung Gas Raib

Pria 31 Tahun Bobol Rumah di Padang, Ponsel dan Tabung Gas Raib

28 Juni 2026
Balita Diduga Dianiaya Ayah Tiri Asal Solok Jalani 3 Kali Operasi, Terkendala Biaya Pengobatan

Balita Diduga Dianiaya Ayah Tiri Asal Solok Jalani 3 Kali Operasi, Terkendala Biaya Pengobatan

27 Juni 2026
Buronan Pencuri Sawit di Pasaman Barat Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

Buronan Pencuri Sawit di Pasaman Barat Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

27 Juni 2026
Sopir Terduga Pencuri Ditangkap di Lima Puluh Kota Saat Melintas

Sopir Terduga Pencuri Ditangkap di Lima Puluh Kota Saat Melintas

27 Juni 2026
Dua Pria di Sijunjung Digerebek saat Berbuat Terlarang di Pondok, Satu Kabur

Dua Pria di Sijunjung Digerebek saat Berbuat Terlarang di Pondok, Satu Kabur

27 Juni 2026
Gasak HP hingga Buku Tabungan, Pria di Dharmasraya Diciduk Polisi

Gasak HP hingga Buku Tabungan, Pria di Dharmasraya Diciduk Polisi

27 Juni 2026
Next Post
Tanah Pemkab Pasaman Barat Tak Bersertifikat, Nagari Klaim Dikembalikan Jadi Tanah Ulayat

Tanah Pemkab Pasaman Barat Tak Bersertifikat, Nagari Klaim Dikembalikan Jadi Tanah Ulayat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.