Kabarminang — Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Furqon Padang, Desmaelfa Sinar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusir siswa panti asuhan akibat tunggakan biaya pendidikan sebagaimana informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Desmaelfa menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan sekolahnya memberhentikan siswa secara sepihak merupakan narasi yang tidak benar dan cenderung menyudutkan institusinya. Ia mengklarifikasi bahwa pihaknya justru telah memberikan banyak keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu selama ini.
Ia menerangkan bahwa persoalan itu sebenarnya bermula dari kesalahpahaman komunikasi dengan Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Abi Renol Putra. Ia menyebut bahwa pihaknya selalu mengedepankan pembinaan dan tidak menjadikan uang sebagai alasan utama untuk memutus hak pendidikan siswa.
“Ibu tegaskan, Ibu sama sekali tidak pernah mengusir anak itu. Tidak ada satu pun anak panti yang Ibu usir dari sekolah ini,” ujar Desmaelfa kepada Sumbarkita pada Jumat (8/5/2026).
Desmaelfa mengungkapkan bahwa salah satu siswa anak panti itu justru memiliki tunggakan uang masuk sebesar Rp1 juta. Namun, pihaknya tetap membiarkan siswa itu bersekolah tanpa paksaan pelunasan.
Desmaelfa mengungkapkan bahwa pada Selasa (5/5/2026) itu pihaknya menghubungi ketua panti asuhan untuk meminta uang seragam sekolah Rp300 ribu. Namun, katanya, ketua panti itu tidak kunjung membayarnya dan menunda-nunda pembayarannya.
Meski demikian, pihaknya tidak memberhentikan kedua siswa tersebut. Ia menyebut bahwa justru siswa itu yang ingin keluar atau pindah sendiri.
Ia menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihaknya sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial dan menyudukan sekolahnya. Ia merasa bahwa nama baik MAS Al-Furqon telah dirusak oleh pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya mengambil sudut pandang sepihak dari laporan panti asuhan.
“Ibu mau nama baik Ibu dan instansi MAS Al-Furqon dibersihkan kembali karena ini menyangkut martabat sekolah yang selama ini sudah menggratiskan banyak murid,” ucap Desmaelfa.
Desmaelfa tidak menampik bahwa ia sempat terbawa emosi saat berkomunikasi dengan pihak panti maupun wartawan yang datang tanpa izin. Namun, hal itu dipicu oleh tekanan dan tuduhan yang tidak mendasar. Ia merasa disudutkan oleh narasi yang menyebut sekolah tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap anak yatim piatu.
Perihal langkah hukum, Desmaelfa menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu ke kepolisian dan menuntut ganti rugi Rp25 juta jika nama baik sekolah tidak segera dipulihkan. Menurutnya, isu itu berdampak terhadap berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap MAS Al-Furqon.
Pihak sekolah hingga saat ini masih menahan surat pindah siswa tertentu bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan reputasi yang dialami sekolah. Desmaelfa menginginkan adanya pertemuan formal dan klarifikasi terbuka sebelum administrasi tersebut diselesaikan.
“Jangan hanya melihat dari satu sisi seolah-olah mereka adalah korban, padahal sekolah sudah banyak membantu, tetapi justru dibalas dengan fitnah yang merusak nama baik instansi,” tutur Desmaelfa.
















