Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (6/5/2026) karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menginformasikan bahwa pemuda tersebut berinisial MP (19 tahun), warga Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto.
Perihal penangkapan MP, Riki menceritakan bahwa awalnya pihaknya memperoleh informasi dari informasi warga tentang dugaan transaksi sabu-sabu yang kerap terjadi di Jorong Guguak. Untuk menyelidiki kebenaran informasi itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial MP.
Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian menangkap MP di pinggir jalan di Jorong Guguak sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menyebut bahwa saat itu MP diduga menunggu pembeli narkotika. Pihaknya lalu menggeledah pemuda itu dengan disaksikan perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempa.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Beratnya 0,33 gram. Petugas juga menyita satu ponsel Vivo Y71 beserta kartu SIM, dan sehelai celana hitam sebagai barang bukti,” tutur Riki pada Kamis (7/5/2026).
Saat diinterogasi, kata Riki, MP mengaku membeli sabu-sabu kepada seorang bandar di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota.
Pihaknya kemudian membawa MP beserta barang bukti ke Markas Polres 50 Kota. Pihaknya akan menetapkan MP sebagai pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Karena berat barang buktinya tidak sampai lima ons, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Riki.
















