Kabarminang – Dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Al-Furqon di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dilaporkan berhenti sekolah sejak Selasa (5/5/2026). Keduanya diduga diberhentikan karena belum melunasi tunggakan biaya pendidikan.
Ketua Panti, Abi Renol Putra, menyebutkan dua siswa tersebut adalah Avil Mulyadi (17), siswa kelas II asal Ujung Gading, Pasaman, yang berstatus yatim piatu, serta Dio Patuta (18), siswa asal Mentawai yang juga yatim.
“Diduga mereka diberhentikan karena belum melunasi uang ujian semester dan biaya kepindahan salah satu siswa,” ujar Abi Renol saat ditemui, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya atau Senin (4/5/2026), kedua siswa masih sempat datang ke sekolah untuk mengurus surat pindah. Namun, Dio hanya menerima ijazah, sementara Avil disebut tidak mendapatkan dokumen karena datanya dikabarkan hilang di sekolah.
Menurut Abi Renol, Avil telah bersekolah di MA Al-Furqon sejak 2024. Namun pada akhir 2025, ia sempat tidak aktif mengikuti kegiatan belajar.
“Sekitar seminggu sebelum kejadian ini, Avil diminta kepala sekolah untuk kembali masuk. Tapi sekarang justru diminta berhenti dan pindah ke sekolah lain,” katanya.
Abi Renol juga mengungkapkan, persoalan ini bermula saat dirinya berada di Jakarta dan dihubungi pihak sekolah pada Sabtu (4/5/2026). Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah meminta pengiriman uang sebesar Rp300 ribu untuk membayar utang, dengan alasan adanya pihak yang mengamuk di sekolah.
“Uang 300 ribu yang dimaksud itu tidak tau maksudnya minta uang yang mana, apakah itu uang tunggakan, atau uang kepindahan kita tidak tau,” ujarnya.
















