Kabarminang – Seorang balita perempuan berusia tiga tahun bernama Sherlyn diduga dianiaya oleh ayah tirinya dalam perjalanan menuju Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Informasi itu disampaikan oleh Wakil Bupati Solok, Candra, melalui akun Instagramnya pada Kamis (30/4/2026). Dalam unggahan itu ia menjenguk korban yang tengah dirawat secara intensif di RSUD Arosuka.
Kepala Jorong Jalan Balantai, Datul Husna, mengatakan bahwa bocah itu turun bersama orang tuanya di depan Puskesmas Surian pada Selasa (27/4/2026). Ia menyebut bahwa saat itu anak tersebut tidak sadarkan diri.
“Seorang pemilik warung di depan puskesmas itu menyarankan orang tua anak itu untuk membawa anak tersebut ke puskesmas. Setelah diperiksa oleh petugas di puskesmas, petugas merujuk anak itu ke RSUD Arosuka karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujar Datul kepada Sumbarkita pada Sabtu (2/5/2026).
Datul menyebut bahwa ayah tiri anak itu berasal dari Jorong Jalan Balantai, sedangkan ibunya ber-KTP Bogor. Ia tidak tahu dari mana orang tua anak tersebut menumpang bus hingga sampai ke Surian.
Sementara itu, Kapolsek Pantai Cermin, Iptu Afrizal, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan ayah tiri anak tersebut berdasarkan desakan warga. Pihaknya akan melimpahkan kasus itu pada Senin (4/5/2026) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok.
Afrizal belum mau memberikan keterangan yang lebih lengkap mengenai kejadian itu karena pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Hingga kini belum diketahui seperti apa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri korban kepada korban. Kepala jorong dan kepala polsek setempat belum tahu kronologi kejadiannya.
















