Kabarminang — Polisi inisial ED (52) di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga menyetubuhi anak tiri inisial P (14). Hal itu terungkap dari laporan ibu korban EG (41) ke Polres Agam pada 28 April 2026.
EG mengatakan, dirinya mengetahui informasi awal dari warga sekitar sebelum kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
“Setelah saya tanya, anak saya mengakui pernah disetubuhi ayah tirinya satu kali, dan juga pernah dipegang-pegang bagian tubuhnya,” ujar EG kepada Sumbarkita, Kamis (30/4/2026).
EG juga menyebut anaknya sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dia sempat bilang diancam supaya tidak cerita. Saya hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum, saya ingin keadilan untuk anak saya. Peristiwa ini diduga terjadi pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima Polres Agam dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 April 2026. Dalam surat itu disebutkan laporan telah diterima oleh Unit IV Satreskrim Polres Agam dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumbarkita masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Informasi lanjutan akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.















