Kabarminang — Terdakwa pembunuh berantai dan pemutilasi di Padang Pariaman, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman di pengadilan negeri setempat pada Selasa (28/4/2026). Pengacara Wanda menolak tuntutan hukuman mati tersebut.
“Saya sangat tidak sepakat dengan jaksa umum. Semua yang disebutkan jaksa adalah hal-hal yang ingin ditekankan oleh mereka. Kami juga kecewa,” ujar pengacara Wanda, Richa Marianas, kepada Sumbarkita setelah persidangan.
Menurut Richa, tuntutan pidana mati terlalu jauh apabila dikaitkan dengan konstruksi peristiwa versi pembelaan. Ia menilai bahwa masih ada aspek-aspek yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh jaksa penuntut umum.
“Masih banyak cara untuk membela klien saya. Pledoi dua minggu lagi akan kami layangkan. Dalam pledoi itu akan saya utarakan semuanya, termasuk mengapa hukuman mati tidak sesuai untuk klien kami,” katanya.
Richa bahkan menyebut pasal yang lebih tepat untuk dikenakan kepada kliennya ialah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Yang sesuai itu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Itu yang pantas,” ucapnya.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa unsur perencanaan, jumlah korban lebih dari satu orang, dan adanya tindakan mutilasi dan upaya menghilangkan jejak menjadi faktor yang memberatkan terdakwa. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Perbedaan tajam antara konstruksi hukum jaksa dan pembela kini menjadi sorotan publik. Jaksa penuntut umum meyakini adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadar dan sistematis. Sementara itu, tim pengacara Wanda justru membuka ruang tafsir lain atas rangkaian peristiwa tersebut.
















