Kabarminang – Polisi menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan pelaku berinisial LF (15), seorang pelajar SMP. Sementara itu, korban dalam perkara ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar yang berdomisili di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota.
Polisi bilang peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban sebelumnya.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh hingga korban hamil, kemudian memaksa korban menggugurkan kandungannya yang berumur kurang 3 bulan dengan cara meminum pil aborsi, air tapai, dan membawa ke tukang pijit tanpa sepengetahuan orang tua,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
















