Senin, Juli 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Konten Bermuatan Sensualitas Marak di Media Sosial, Anak Berpotensi Terpapar

Redaksi
Minggu, 26 April 2026 11:16
in Nasional
Kantor KPAI. Foto: KPAI

Kantor KPAI. Foto: KPAI


Kabarminang — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti beredarnya konten audio dan video bermuatan sensualitas yang viral di media sosial, khususnya pada platform berbasis video pendek. Konten tersebut dinilai berpotensi terpapar luas kepada anak dan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. KPAI memandang fenomena ini sebagai bagian dari tantangan perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Tingginya viralitas konten membuat anak berpotensi mengakses, meniru, bahkan memproduksi ulang konten yang tidak sesuai usia.

“Kami melihat adanya potensi paparan terhadap anak yang cukup tinggi, baik melalui fitur distribusi konten seperti for you page maupun tren penggunaan ulang audio dalam berbagai video. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dikutip dari KPAI.go.id pada Minggu (26/4/2026).

KPAI menilai bahwa paparan dini terhadap konten bermuatan sensual dapat berdampak pada pembentukan persepsi dan perilaku anak yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Selain itu, terdapat risiko efek imitasi, di mana anak meniru gerakan atau ucapan yang beredar dalam konten tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui langkah-langkah berikut:

Pertama, meningkatkan pengawasan dan moderasi konten oleh platform digital, termasuk penerapan pembatasan usia (age restriction) serta pengurangan distribusi konten yang tidak sesuai bagi anak.

Kedua, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Dalam hal ini, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta pihak pembuat konten untuk mendorong pengelolaan konten yang lebih bertanggung jawab dan ramah anak.

Ketiga, mendorong peran aktif orang tua dan lingkungan dalam melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan atau menormalisasi konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Respons publik yang tidak bijak justru dapat memperluas paparan dan berdampak pada anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk melihat isu ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun ruang digital yang aman dan ramah anak, bukan sekadar merespons satu konten viral,” tutur Aris.

Ke depan, KPAI akan terus melakukan pemantauan serta mendorong penguatan kebijakan dan literasi digital sebagai langkah preventif. Upaya ini diharapkan dapat melindungi anak dari paparan konten yang berisiko sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan anak pada era digital.


Tags: bahaya konten viraldampak media sosial pada anakedukasi penggunaan media sosialefek imitasi anakekosistem digital ramah anakfor you page anakkeamanan anak di internetkeamanan digital anakkebijakan perlindungan anak onlineKementerian Komunikasi Digitalkonten sensual media sosialkonten tidak layak anakkontrol orang tua internetKPAI konten viralliterasi digital keluargamoderasi konten media sosialpembatasan usia internetpengawasan orang tua digitalpenyelenggara sistem elektronik PSEperlindungan anak digitalperlindungan anak Indonesiaplatform video pendek anakregulasi konten digital Indonesiarisiko paparan konten dewasatren konten viral 2026

Berita Terkait

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Next Post
Pria di Pesisir Selatan Aniaya Istri yang Sedang Siaran Langsung Facebook

Perempuan Korban KDRT di Pesisir Selatan Ngaku Sudah Tiga Kali Dianiaya Suaminya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.