Kabarminang – Kasus pembunuhan terhadap pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pasaman Barat mulai terkuak. Pelaku diduga menghabisi korban di dalam pondok kebun dengan cara brutal, sebelum membawa kabur barang milik korban.
Fakta-fakta peristiwa itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar Polres Pasaman Barat di Mapolres, Senin (13/4/2026).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka NJ (39) alias Ucok memperagakan langsung rangkaian kejadian sejak mendatangi pondok kebun milik korban Khoiron Lubis (65) di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Polisi menyebut, tersangka masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu. Saat korban berada di dalam, pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp60 ribu, telepon genggam, powerbank, serta sepeda motor.
Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan sepeda motor hasil curian.
Polisi mengungkap, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku kesal karena upah kerja di kebun kelapa sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan.















