Sumbarkita — Polisi menangkap empat pria dalam kasus sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa keempatnya berinisial F (36 tahun), HD (41 tahun), RP (29 tahun), dan M (41 tahun).
Sebelum menangkap keempat orang itu, kata Darmawan, pihaknya mendapatkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di rumah salah satu pria tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku berada di lokasi.
“Target utama kami adalah F, residivis kasus serupa pada tahun 2021. Saat digerebek, dia berada di dalam rumah bersama tiga orang lainnya,” kata Darmawan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat, pihaknya menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi tiga plastik klip kecil diduga sabu. Pihaknya menemukan barang bukti tersebut di kamar mandi setelah dibuang ke dalam kloset oleh F.
Selain itu, pihaknya menyita kaca pireks, sedotan yang dibengkokkan, dan korek api yang telah dimodifikasi. Pihaknya juga menyita satu dompet merah berisi satu pak plastik klip kosong, empat ponsel milik masing-masing pelaku, uang tunai Rp397 ribu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 6638 ZE.
“Handphone para tersangka kami sita untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri jaringan di atasnya,” ucap Darmawan.
Dari hasil interogasi awal di rumah tersebut, kata Darmawan, F mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria berinisial T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). F membeli sabu-sabu tersebut sebanyak satu kantong atau sekitar lima gram pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Marabau seharga Rp3,3 juta.















