Rabu, Mei 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


Kabarminang.com – Berikut ini daftar larangan yang wajib dipatuhi selama menggunakan Jalan Tol. Jangan sampai melanggar karena bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Kehadiran jalan tol tentunya salah satu mempermudah para pengendara.

Namun demikian, Jalan Tol memiliki aturan tersendiri bagi para pengendara yang melintas. hal ini berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Berikut ini aturan atau larangan selama menggunakan Jalan Tol berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

1. Berhenti di jalan tol
Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.

2. Menggunakan bahu jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Mahyeldi Dukung Pelaporan Abu Janda Usai Pernyataan “Barbar” soal Sumbar

Mahyeldi Dukung Pelaporan Abu Janda Usai Pernyataan “Barbar” soal Sumbar

27 Mei 2026
3.665 Siswa SD dan SMP di Padang Pariaman Terima Beasiswa Program Padang Pariaman Cerdas

Enam Sapi Kurban Disalurkan Pemkab Padang Pariaman pada Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
Lima Anak Binaan di Pariaman Sukses Jadi Bintara TNI, Satu Masuk Kopassus

Lima Anak Binaan di Pariaman Sukses Jadi Bintara TNI, Satu Masuk Kopassus

27 Mei 2026
Kisah Si Bruno, Sapi 1,27 Ton Asal Agam Terpilih Jadi Hewan Kurban Prabowo

Kisah Si Bruno, Sapi 1,27 Ton Asal Agam Terpilih Jadi Hewan Kurban Prabowo

27 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Siapkan SPMB 2026/2027 Berintegritas, Wabup Tegaskan Larangan Titipan dan Pungli

Pemkab Padang Pariaman Luncurkan SIPENA BARU, Pendaftaran SPMB SMP Kini Serba Digital

27 Mei 2026
Gedung DPRD Padang Pariaman Terbengkalai, Bupati JKA Turun Tangan Cari Pendanaan

Gedung DPRD Padang Pariaman Terbengkalai, Bupati JKA Turun Tangan Cari Pendanaan

27 Mei 2026
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.