Sabtu, Agustus 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


Kabarminang.com – Berikut ini daftar larangan yang wajib dipatuhi selama menggunakan Jalan Tol. Jangan sampai melanggar karena bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Kehadiran jalan tol tentunya salah satu mempermudah para pengendara.

Namun demikian, Jalan Tol memiliki aturan tersendiri bagi para pengendara yang melintas. hal ini berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Berikut ini aturan atau larangan selama menggunakan Jalan Tol berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

1. Berhenti di jalan tol
Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.

2. Menggunakan bahu jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

30 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

30 Agustus 2025
Wakil Wali kota Padang Panjang Resmikan Asrama Panti Sosial

Wakil Wali kota Padang Panjang Resmikan Asrama Panti Sosial

30 Agustus 2025
Demo di Bukittinggi, Mahasiswa dan Ojol Suarakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Demo di Bukittinggi, Mahasiswa dan Ojol Suarakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Pemko Pariaman Luncurkan Program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga

Pemko Pariaman Luncurkan Program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga

30 Agustus 2025
Wali Kota Bukittinggi Ungkap Retret Berikan Manfaat dan Motivasi Kepala Daerah

Wali Kota Bukittinggi Raih Penghargaan Baznas Awards 2025

30 Agustus 2025
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.