Kabarminang — Penegakan hukum di Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah buronan berinisial JM, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Maret 2020, diduga masih bebas beraktivitas hingga beberapa tahun kemudian.
Penasehat hukum korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah, Muhammad Tito, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui JM sempat membuat laporan polisi pada 16 April 2025 di Polsek Kuranji. Menurutnya, hal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik perihal konsistensi dan pengawasan dalam penanganan status buronan.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang yang masuk DPO sejak tahun 2020 bisa datang ke kantor polisi membuat laporan, dan tidak ditangkap? Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum,” ujar Tito kepada Kabarminang.com di Padang pada Kamis (26/3/2026).
Tito mengatakan bahwa secara prinsip hukum, seseorang yang telah masuk DPO seharusnya menjadi prioritas untuk ditangkap.
Menurut Tito, tidak ditangkapnya JM, tetapi bisa membuat laporan polisi tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Penetapan seseorang ke dalam DPO bukan sekadar formalitas administratif. Jika seseorang sudah dinyatakan sebagai buronan, seharusnya ada upaya serius dan nyata untuk menangkapnya,” tutur Tito.
Tito mengatakan bahwa kasus JM berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek perumahan oleh PT Makna Karya Nusa. Ia menyebut bahwa sejumlah pembeli melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Padang sejak Senin (13/1/2020).
“Sebanyak 18 orang korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai bervariasi, dari Rp50 juta hingga Rp90 juta per orang. Total kerugian korban mencapai ratusan juta Rupiah. Para korban telah membayar uang muka sejak beberapa tahun lalu, tetapi pembangunan perumahan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ucap Tito.
















