Kabarminang – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Payakumbuh diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat wajib operasional layanan penyediaan makanan bergizi.
Data yang dihimpun Sumbarkita pada Februari 2026 menunjukkan, masih terdapat sejumlah SPPG di Kota Payakumbuh yang telah beroperasi tanpa dilengkapi SLHS.
Diketahui SLHS merupakan dokumen penting untuk menjamin keamanan pangan. Sertifikat ini memastikan bahwa penyedia layanan memenuhi standar kebersihan, kualitas air, serta pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Adapun 10 SPPG di Payakumbuh yang belum memiliki SLHS tersebut yakni:
- SPPG Payakumbuh Utara Tigo Koto Diate
- SPPG Payakumbuh Timur Sicincin
- SPPG Payakumbuh Barat Padang Tangah Balai Nan Duo
- SPPG Payakumbuh Utara Taratak Padang Kampuang
- SPPG Payakumbuh Timur Tiakar
- SPPG Payakumbuh Barat Payolansek 2
- SPPG Payakumbuh Barat Padang Tinggi Piliang
- SPPG Payakumbuh Utara Balai Tangah Koto
- SPPG Payakumbuh Barat Talang
- SPPG Payakumbuh Barat Payolansek 3
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa SPPG atau MBG yang belum memiliki SLHS dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara operasional (suspend), evaluasi dan investigasi oleh dinas kesehatan, hingga pencabutan izin operasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, menyatakan bahwa penerbitan SLHS dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Untuk pemantauan langsung kualitas makanan yang disajikan, dilakukan oleh ahli gizi di masing-masing SPPG,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia juga membantah adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses penerbitan izin SLHS. Menurutnya, Dinas Kesehatan bekerja secara objektif dan sesuai prosedur.
“Tidak ada permainan dengan pihak SPPG, kami bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.















