Kabarminang – Di tengah penantian pencairan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan penghasilan tersebut pada tahun 2026. Ada kelompok pegawai tertentu yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan tahunan yang rutin diberikan pemerintah, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan.
Pemerintah sebelumnya juga memastikan bahwa mekanisme pencairan gaji ke-13 masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
“Untuk gaji ke-13, seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (27/3/2026).
Dengan demikian, jika tidak ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada Juni 2026, meski tanggal pastinya belum diumumkan.
Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima?
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara.
Salah satu kelompok yang tidak berhak menerima adalah PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam kondisi ini, meskipun statusnya tetap sebagai ASN, pegawai tidak menerima gaji dari negara sehingga hak atas gaji ke-13 gugur.
















