Senin, Juni 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 15:35
in Nasional
Ilustrasi ASN terima gaji ke-13 dibuat dengan AI.

Ilustrasi ASN terima gaji ke-13 dibuat dengan AI.


Kabarminang – Di tengah penantian pencairan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan penghasilan tersebut pada tahun 2026. Ada kelompok pegawai tertentu yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan tahunan yang rutin diberikan pemerintah, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan.

Pemerintah sebelumnya juga memastikan bahwa mekanisme pencairan gaji ke-13 masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

“Untuk gaji ke-13, seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (27/3/2026).

Dengan demikian, jika tidak ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada Juni 2026, meski tanggal pastinya belum diumumkan.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima?

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara.

Salah satu kelompok yang tidak berhak menerima adalah PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam kondisi ini, meskipun statusnya tetap sebagai ASN, pegawai tidak menerima gaji dari negara sehingga hak atas gaji ke-13 gugur.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Airlangga HartartoAPBDAPBNASN 2026gaji ke-13Kebijakan PemerintahPNSPolriPP 9 2026PPPKTNItunjangan ASN

Berita Terkait

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

24 Juni 2026
Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

24 Juni 2026
Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Ketua MUI: Orientasi Seksual Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah

21 Juni 2026
Next Post
Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Kembali Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Catat Jamnya

Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Kembali Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Catat Jamnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.