Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 15:35
in Nasional
Ilustrasi ASN terima gaji ke-13 dibuat dengan AI.

Ilustrasi ASN terima gaji ke-13 dibuat dengan AI.


Kabarminang – Di tengah penantian pencairan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan penghasilan tersebut pada tahun 2026. Ada kelompok pegawai tertentu yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan tahunan yang rutin diberikan pemerintah, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan.

Pemerintah sebelumnya juga memastikan bahwa mekanisme pencairan gaji ke-13 masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

“Untuk gaji ke-13, seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (27/3/2026).

Dengan demikian, jika tidak ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada Juni 2026, meski tanggal pastinya belum diumumkan.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima?

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara.

Salah satu kelompok yang tidak berhak menerima adalah PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam kondisi ini, meskipun statusnya tetap sebagai ASN, pegawai tidak menerima gaji dari negara sehingga hak atas gaji ke-13 gugur.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Airlangga HartartoAPBDAPBNASN 2026gaji ke-13Kebijakan PemerintahPNSPolriPP 9 2026PPPKTNItunjangan ASN

Berita Terkait

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

11 Mei 2026
Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

9 Mei 2026
Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

4 Mei 2026
Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

2 Mei 2026
Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Next Post
Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Kembali Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Catat Jamnya

Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Kembali Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Catat Jamnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.