Kabarminang — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia hingga Rabu (25/3/2026).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS. Dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Sumbarkita, Kamis (26/3).
Ia mengatakan, langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
- Wilayah I (Pulau Jawa): 17 SPPG
- Wilayah II (Pulau Sumatera): 27 SPPG
- Wilayah III (Indonesia Tengah dan Timur): 28 SPPG
Penutupan karena non-KM (non-kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesuai Juknis:
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
















