Kabarminang — Polisi mulai memberlakukan Sistem satu arah (one way) di jalur Padang–Bukittinggi, tepatnya di Lembah Anai. Rekayasa lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung dalam dua periode, yakni pada 19–20 Maret serta 22–24 Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas guna menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur Padang–Bukittinggi, terutama menjelang Lebaran Idulfitri.
Ia melanjutkan, penerapan satu arah mengandalkan dua titik, yakni titik pertama berada di Simpang Exit Tol Sicincin, Padang Pariaman. Sementara titik kedua berada di Simpang Padang yang terletak di kawasan Padang Panjang.
Ia melanjutkan, sistem satu arah dimulai dengan pengaturan arus dari Padang menuju Bukittinggi pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Pengaturan ini dilakukan melalui penyekatan di Simpang Padang, kawasan Padang Panjang. Selanjutnya, arus kendaraan dari arah Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB melalui penyekatan di Exit Tol Sicincin.
“Setelah pukul 18.00 WIB jalur kembali dibuka normal untuk dua arah,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (19/3).
Ia melanjutkan, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama penerapan sistem satu arah hanya kendaraan roda dua dan roda empat.
“Kondisi arus lalu lintas saat ini terpantau lancar dan aman, tidak ada titik terjadinya kemacetan. Hal itu terjadi karena para pengendara sudah mengetahui situasinya dan mengatur perjalanan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, cuaca di kawasan jalur Lembah Anai saat ini dalam keadaan mendung. Meski demikian, situasi lalu lintas tetap terkendali dan tidak mengalami gangguan berarti.
















