Kabarminang — Polsek Kinali mengategorikan pembacokan yang dilakukan oleh seorang pria di Jorong Bandua Balai, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, pada Minggu (1/3/2026) sore sebagai penganiayaan berat. Akibat pembacokan itu, korban berlumuran darah dan dibawa ke puskesmas terdekat.
Karena itu, kata Kepala Polsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, pihaknya menjerat pembacok dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun,” ujar Feri pada Senin (2/3/2026).
Feri mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Pihaknya menahan pelaku di markas polsek untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Feri menginformasikan bahwa pelaku bernama Karanai (58 tahun), sedangkan korban bernama Omok (63 tahun). Ia mengatakan bahwa korban merupakan sumando (semenda) bagi pelaku sebab korban merupakan suami kakak pelaku.
Perihal pembacokan itu, Feri menceritakan bahwa pukul 17.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sambil membawa parang. Setibanya di sana, pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian membacok korban.
“Pelaku dua kali membacok korban. Akibatnya, bagian telinga dan leher korban sehingga korban mengalami luka serius. Telinga kiri bagian bawah korban putus akibat bacokan,” ujar Feri.
Setelah membacok korban, kata Feri, pelaku kabur lewat pintu belakang rumah korban, lalu pergi dengan sepeda motor. Sementara itu, korban berlumuran darah dan dibawa oleh anggota keluarga ke Puskesmas Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.













