Minggu, Agustus 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sijunjung Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 28 Februari 2026 21:34
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Sijunjung dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci ramadan.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sijunjung, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasar lokal. Penyesuaian ini dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan setara dengan konsumsi harian masyarakat secara umum.

“Penetapan ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai kondisi harga kebutuhan pokok saat ini,” ujarnya, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi muzaki sehari-hari.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp18.500 per kilogram.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas medium, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp43.000 per jiwa, mengacu pada harga beras Rp17.000 per kilogram.

Adapun kategori beras kualitas biasa, zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp38.000 per jiwa, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, keputusan bersama tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i tertentu. Untuk tahun 2026, nilai fidyah di Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari, yang diharapkan mampu mencukupi kebutuhan makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Baznas Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir ramadan. Pembayaran lebih awal dinilai penting agar proses pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan lebih cepat dan merata.

Untuk memudahkan masyarakat, Baznas juga menyediakan layanan pembayaran non-tunai melalui transfer bank. zakat, infak, dan sedekah dapat disalurkan melalui rekening resmi Baznas Sijunjung di Bank Nagari 7102.0220.07890-3 atau Bank BRI 0271.01.001056.50-6.

Penetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kemenag, dan Ketua Baznas Sijunjung ini diharapkan menjadi pedoman tunggal bagi seluruh pengurus masjid dan musala atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Sijunjung dalam penghimpunan zakat fitrah tahun ini.


Tags: baznas sijunjungberita Sumbarfidyah sijunjungramadan 1447 hijriahzakat fitrah 2026zakat fitrah sijunjungzakat fitrah sumatera barat

Berita Terkait

Pemko Padang Percepat Perbaikan Jembatan dan Normalisasi Sungai Pascabencana

Pemko Padang Percepat Perbaikan Jembatan dan Normalisasi Sungai Pascabencana

16 Agustus 2026
Ribuan Orang Meriahkan Dharmasraya Merah Putih Run 2026

Ribuan Orang Meriahkan Dharmasraya Merah Putih Run 2026

16 Agustus 2026
Siswi SMA di Payakumbuh Dilaporkan Hilang Usai Pamit ke Sekolah

Siswi SMA di Payakumbuh Dilaporkan Hilang Usai Pamit ke Sekolah

15 Agustus 2026
Video: Kebakaran Hebat Landa Payakumbuh, Asap Hitam Membubung Tinggi

Video: Kebakaran Hebat Landa Payakumbuh, Asap Hitam Membubung Tinggi

15 Agustus 2026
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Getarannya Terasa hingga Sumbar, Gempa 6,4 M di Sumatera Utara Tak Berpotensi Tsunami

15 Agustus 2026
Wali Kota Padang Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030

Wali Kota Padang Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030

15 Agustus 2026
Next Post
Sambut Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru di Sumbar

Cara Tukar Uang Baru di BI Jelang Lebaran 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.