Kabarminang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Sijunjung dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci ramadan.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sijunjung, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasar lokal. Penyesuaian ini dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan setara dengan konsumsi harian masyarakat secara umum.
“Penetapan ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai kondisi harga kebutuhan pokok saat ini,” ujarnya, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi muzaki sehari-hari.
Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp18.500 per kilogram.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas medium, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp43.000 per jiwa, mengacu pada harga beras Rp17.000 per kilogram.
Adapun kategori beras kualitas biasa, zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp38.000 per jiwa, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram.
Selain zakat fitrah, keputusan bersama tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i tertentu. Untuk tahun 2026, nilai fidyah di Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari, yang diharapkan mampu mencukupi kebutuhan makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Baznas Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir ramadan. Pembayaran lebih awal dinilai penting agar proses pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
Untuk memudahkan masyarakat, Baznas juga menyediakan layanan pembayaran non-tunai melalui transfer bank. zakat, infak, dan sedekah dapat disalurkan melalui rekening resmi Baznas Sijunjung di Bank Nagari 7102.0220.07890-3 atau Bank BRI 0271.01.001056.50-6.
Penetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kemenag, dan Ketua Baznas Sijunjung ini diharapkan menjadi pedoman tunggal bagi seluruh pengurus masjid dan musala atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Sijunjung dalam penghimpunan zakat fitrah tahun ini.
















