Senin, Agustus 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Inilah Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Cara, dan Niat

Nuraini
Sabtu, 29 Maret 2025 18:15
in Gaya Hidup
Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)

Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)


Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

“Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

2. Cara Membayar Zakat Fitrah
– Waktu Pembayaran:

  • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
  • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

    Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

    Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

    Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
    1. Hukum Zakat Fitrah
    Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

    “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

    2. Cara Membayar Zakat Fitrah
    – Waktu Pembayaran:

    • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
    • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
    • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
    • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

      Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

      Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

      Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
      1. Hukum Zakat Fitrah
      Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

      “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

      2. Cara Membayar Zakat Fitrah
      – Waktu Pembayaran:

      • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
      • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
      • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
      • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

        Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

        Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

        Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
        1. Hukum Zakat Fitrah
        Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

        “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

        2. Cara Membayar Zakat Fitrah
        – Waktu Pembayaran:

        • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
        • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
        • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
        • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

          Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

          Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

          Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
          1. Hukum Zakat Fitrah
          Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

          “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

          2. Cara Membayar Zakat Fitrah
          – Waktu Pembayaran:

          • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
          • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
          • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
          • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

            Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

            Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

            Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
            1. Hukum Zakat Fitrah
            Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

            “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

            2. Cara Membayar Zakat Fitrah
            – Waktu Pembayaran:

            • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
            • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
            • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
            • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

              Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

              Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

              Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
              1. Hukum Zakat Fitrah
              Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

              “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

              2. Cara Membayar Zakat Fitrah
              – Waktu Pembayaran:

              • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
              • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
              • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
              • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

                Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

                Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
                1. Hukum Zakat Fitrah
                Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

                “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

                2. Cara Membayar Zakat Fitrah
                – Waktu Pembayaran:

                • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
                • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
                • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
                • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                  halaman 1 dari 2
                  12Selanjutnya
                  Tags: MuslimRamadanZakat Fitrah

Berita Terkait

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026
1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Cara Menyimpan Daging Kurban agar Kualitas dan Gizinya Terjaga

27 Mei 2026
Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Padang dan Sekitarnya 1 Maret 2025

Keutamaan Puasa Arafah Jelang Iduladha, Disebut Hapus Dosa Dua Tahun

25 Mei 2026
Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Next Post
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

20 Agustus 2026

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

20 Agustus 2026

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.