Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria pada Kamis (26/2/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pemilik pangkas rambut di Padang. Pelaku kabur dari kejaran polisi 2,5 tahun, kemudian pulang untuk berlebaran kali ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AS (28 tahun).
Perihal kasus itu, Yasin menceritakan bahwa dugaan penipuan itu terjadi pada 7 Maret 2023 di Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu pemilik tempat cukur itu, Alfein Rahmad, memasarkan satu set perlengkapan usaha cukur rambut melalui marketplace Facebook. AS kemudian menyatakan berminat untuk membeli perlengkapan itu dengan harga Rp30 juta. AS meyakinkan korban bahwa ia akan membeli perlengkapan tersebut.
Setelah keduanya bersepakat, kata Yasin, korban menyerahkan perlengkapan usaha cukur rambut kepada AS. Namun, kata Yasin, AS menjual barang tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
“Uang hasil penjualan barang itu tidak pernah diberikan kepada korban,” ucap Yasin pada Jumat (27/2/2026).
Karena itu, kata Yasin, korban melaporkan AS ke Polresta Padang pada 17 Agustus 2023 atas dugaan menipu dan menggelapkan uang Rp30 juta. Polres mencatat laporan tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023.
Setelah dilaporkan ke polres, kata Yasin, AS kabur ke Jakarta dan Sulawesi. Kasus itu mandek selama 2,5 tahun karena AS menghilang.
Pada Kamis (26/2/2026) polisi mendapatkan informasi bahwa AS berada daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Yasin menyebut bahwa AS kembali ke Padang diduga untuk berlebaran bersama keluarganya.















