Yasin mengatakan bahwa sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang bergerak cepat menuju lokasi. Pihaknya menemukan AS dan langsung menangkapnya.
Pihaknya menjerat AS dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
halaman 2 dari 2















