Kabarminang – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pencairan THR aparatur negara akan dilakukan menjelang bulan Ramadan sebagai bagian dari kebijakan belanja pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan THR bagi pegawai swasta?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Secara teknis, ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR pekerja swasta diperkirakan harus sudah dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hak THR berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja sesuai regulasi.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
















