Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aturan THR Swasta 2026: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Redaksi
Senin, 23 Februari 2026 14:53
in Nasional
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR.


Kabarminang – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pencairan THR aparatur negara akan dilakukan menjelang bulan Ramadan sebagai bagian dari kebijakan belanja pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan THR bagi pegawai swasta?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Secara teknis, ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR pekerja swasta diperkirakan harus sudah dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun hak THR berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja sesuai regulasi.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.


Tags: aturan THRIdulfitri 2026Permenaker 6 2016PP 36 2021THR 2026THR ASNTHR pensiunanTHR PNSTHR swasta 2026THR TNI Polri

Berita Terkait

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

11 Mei 2026
Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

9 Mei 2026
Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

4 Mei 2026
Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

2 Mei 2026
Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.