Selasa, September 29, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Nasional

Aturan THR Swasta 2026: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 09:45
in Nasional
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR.


Kabarminang – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pencairan THR aparatur negara akan dilakukan menjelang bulan Ramadan sebagai bagian dari kebijakan belanja pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan THR bagi pegawai swasta?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Secara teknis, ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR pekerja swasta diperkirakan harus sudah dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun hak THR berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja sesuai regulasi.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.


Tags: aturan THRIdulfitri 2026Permenaker 6 2016PP 36 2021THR 2026THR ASNTHR pensiunanTHR PNSTHR swasta 2026THR TNI Polri

Berita Terkait

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

20 September 2026
3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

19 September 2026
Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

19 September 2026
Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

19 September 2026
Next Post
Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Delapan Tahun Mati Suri, Porprov Sumbar Akhirnya Kembali Digelar Oktober 2026

Pembukaan Porprov Sumbar 2026 Dipindah ke Padang Pasca-Galodo Solok, Jadwal Pertandingan Tetap 2 Oktober

29 September 2026

Pemko Payakumbuh Harap PWI Jadi Mitra Kritis dalam Mengawal Pembangunan

Pemko Payakumbuh Harap PWI Jadi Mitra Kritis dalam Mengawal Pembangunan

29 September 2026

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar 29 September–1 Oktober, 7 Daerah Siaga

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

Dugaan Pertalite Keruh Viral di Media Sosial, Pertamina Sebut Hasil Pengecekan Sampel Sesuai Spesifikasi

28 September 2026

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.