Senin, Juni 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aturan THR Swasta 2026: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Redaksi
Senin, 23 Februari 2026 14:53
in Nasional
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR.


Kabarminang – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pencairan THR aparatur negara akan dilakukan menjelang bulan Ramadan sebagai bagian dari kebijakan belanja pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan THR bagi pegawai swasta?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Secara teknis, ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR pekerja swasta diperkirakan harus sudah dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun hak THR berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja sesuai regulasi.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.


Tags: aturan THRIdulfitri 2026Permenaker 6 2016PP 36 2021THR 2026THR ASNTHR pensiunanTHR PNSTHR swasta 2026THR TNI Polri

Berita Terkait

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

29 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

24 Juni 2026
Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

24 Juni 2026
Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026
Next Post
Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Wali Kota Padang Buka Pesantren Ramadan 1447 H, Diikuti 84.649 Pelajar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.