Kabarminang – Sejumlah surau pengamal Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di wilayah darek Minangkabau memutuskan mengikuti keputusan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait awal puasa 1447 Hijriah, yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Bidang Tarekat dan Tasawuf Pimpinan Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat, Buya Apria Putra Angku Mudo Khalis, mengatakan wilayah darek yang dimaksud meliputi Luhak Tanah Datar yang dikenal sebagai Luhak nan tuo, Luhak Agam disebut Luhak Nan Tangah, dan Luhak Limapuluh Kota disebut Luhak Nan Bungsu.
Menurut Buya Apria, anggapan bahwa seluruh pengamal Naqsyabandiyah selalu memulai puasa berdasarkan hisab tertentu perlu diluruskan. Ia menegaskan tidak semua pengamal Tarekat Naqsyabandiyah berpedoman pada hisab munjid atau hisab tajarrub dalam menentukan awal Ramadan.
“Fakta di lapangan menunjukkan, di sejumlah kampung dengan tradisi tasawuf dan amalan Naqsyabandiyah Khalidiyah, pilihan menentukan awal Ramadan beragam dan bersifat ijtihad,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (18/2/2026).
Buya Apria menjelaskan, hisab tajarrub atau hisab munjib adalah ilmu hisab yang diwariskan oleh Maulana Syeikh Mudo Abdul Qadim Belubus dan bersambung hingga Maulana Khalid an-Naqsyabandi di Mekkah. Secara historis, sebelum Indonesia merdeka, otoritas keagamaan dipegang ulama lokal yang menggunakan berbagai metode hisab untuk menentukan awal Ramadan. Setelah berdirinya Indonesia, keputusan resmi kini berada pada pemerintah melalui Kemenag RI.
Ia menambahkan, sebagian kecil jamaah Naqsyabandiyah masih menggunakan hisab tajarrub, namun hisab bukan bagian dari amal tarekat seperti wirid, riyadhah, atau suluk, melainkan ranah furu’ syariat dalam fikih. “Kalau ada yang memutlakkan bahwa pengamal Naqsyabandiyah Khalidiyah pasti memakai hisab tajarrub dalam menentukan awal Ramadan, itu tidak benar,” tegasnya.
Buya Apria juga menyebutkan, metode hisab tajarrub hanya diterapkan di sebagian kecil surau dan perlu dihitung ulang setiap 100 tahun. Ia menekankan pentingnya verifikasi keabsahan guru-guru tarekat melalui Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Tarekat PERTI, atau Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) Nahdlatul Ulama agar ajaran tarekat berjalan sesuai ijazah irsyad yang sah.
Ia menegaskan, perbedaan waktu mulai puasa atau Lebaran tidak dapat dilekatkan secara mutlak pada ajaran tarekat tertentu. Penentuan awal Ramadan dan Syawal merupakan ranah fikih, sedangkan tarekat berkaitan dengan amalan ruhani bersilsilah.
“Hukmul hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf, keputusan hakim bersifat mengikat dan mengangkat perselisihan, namun mereka tetap menghormati Hisab Tajarrub sebagai khazanah keilmuan ulama terdahulu,” ujarnya.
Buya Apria menambahkan, perbedaan penentuan awal puasa dan lebaran seharusnya dipahami sebagai dinamika fikih yang wajar dan disikapi secara khilafiyah guna menjaga persatuan umat.
















