Jumat, September 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jemaah Naqsyabandiyah di Darek Minangkabau Ikuti Awal Puasa Versi Pemerintah

Qadri Hayatul
Rabu, 18 Februari 2026 15:52
in Kabar Sumbar
Surau Sawah Panjang, Katib Ilyas di Titian Dalam, Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Reki)

Surau Sawah Panjang, Katib Ilyas di Titian Dalam, Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Reki)


Kabarminang – Sejumlah surau pengamal Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di wilayah darek Minangkabau memutuskan mengikuti keputusan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait awal puasa 1447 Hijriah, yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketua Bidang Tarekat dan Tasawuf Pimpinan Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat, Buya Apria Putra Angku Mudo Khalis, mengatakan wilayah darek yang dimaksud meliputi Luhak Tanah Datar yang dikenal sebagai Luhak nan tuo, Luhak Agam disebut Luhak Nan Tangah, dan Luhak Limapuluh Kota disebut Luhak Nan Bungsu.

Menurut Buya Apria, anggapan bahwa seluruh pengamal Naqsyabandiyah selalu memulai puasa berdasarkan hisab tertentu perlu diluruskan. Ia menegaskan tidak semua pengamal Tarekat Naqsyabandiyah berpedoman pada hisab munjid atau hisab tajarrub dalam menentukan awal Ramadan.

“Fakta di lapangan menunjukkan, di sejumlah kampung dengan tradisi tasawuf dan amalan Naqsyabandiyah Khalidiyah, pilihan menentukan awal Ramadan beragam dan bersifat ijtihad,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (18/2/2026).

Buya Apria menjelaskan, hisab tajarrub atau hisab munjib adalah ilmu hisab yang diwariskan oleh Maulana Syeikh Mudo Abdul Qadim Belubus dan bersambung hingga Maulana Khalid an-Naqsyabandi di Mekkah. Secara historis, sebelum Indonesia merdeka, otoritas keagamaan dipegang ulama lokal yang menggunakan berbagai metode hisab untuk menentukan awal Ramadan. Setelah berdirinya Indonesia, keputusan resmi kini berada pada pemerintah melalui Kemenag RI.

Ia menambahkan, sebagian kecil jamaah Naqsyabandiyah masih menggunakan hisab tajarrub, namun hisab bukan bagian dari amal tarekat seperti wirid, riyadhah, atau suluk, melainkan ranah furu’ syariat dalam fikih. “Kalau ada yang memutlakkan bahwa pengamal Naqsyabandiyah Khalidiyah pasti memakai hisab tajarrub dalam menentukan awal Ramadan, itu tidak benar,” tegasnya.

Buya Apria juga menyebutkan, metode hisab tajarrub hanya diterapkan di sebagian kecil surau dan perlu dihitung ulang setiap 100 tahun. Ia menekankan pentingnya verifikasi keabsahan guru-guru tarekat melalui Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Tarekat PERTI, atau Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) Nahdlatul Ulama agar ajaran tarekat berjalan sesuai ijazah irsyad yang sah.

Ia menegaskan, perbedaan waktu mulai puasa atau Lebaran tidak dapat dilekatkan secara mutlak pada ajaran tarekat tertentu. Penentuan awal Ramadan dan Syawal merupakan ranah fikih, sedangkan tarekat berkaitan dengan amalan ruhani bersilsilah.

“Hukmul hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf, keputusan hakim bersifat mengikat dan mengangkat perselisihan, namun mereka tetap menghormati Hisab Tajarrub sebagai khazanah keilmuan ulama terdahulu,” ujarnya.

Buya Apria menambahkan, perbedaan penentuan awal puasa dan lebaran seharusnya dipahami sebagai dinamika fikih yang wajar dan disikapi secara khilafiyah guna menjaga persatuan umat.


Tags: Awal Puasa 1447 HBuya Apria PutraDarek MinangkabauFikih IslamHisab MunjibHisab TajarrubKemenag RIKhilafiyahMinangkabauNaqsyabandiyah Khalidiyahpenetapan ramadanPERTI SumbarRamadan 2026Sidang IsbatSulukSumatera BaratSurauTarekat NaqsyabandiyahTasawuf

Berita Terkait

Video: Hujan Badai Terjang Permukiman Warga di Pasaman, Atap Rumah Beterbangan

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sumbar 11-13 September, 9 Daerah Berstatus Siaga

11 September 2026
Anggaran Gorden dan Lampu Gantung Kantor Gubernur Sumbar Disorot, DPRD Diminta Bertindak

Warga Diminta Patuh Bayar Pajak, Pemprov Sumbar dan ASN Malah Menunggak Pajak Kendaraan

11 September 2026
Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Diaspal, Anggaran Capai Rp5,24 Miliar

Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Diaspal, Anggaran Capai Rp5,24 Miliar

11 September 2026
Bupati Padang Pariaman Perjuangkan Pelatihan Vokasi hingga Program Magang ke Menaker

Bupati Padang Pariaman Perjuangkan Pelatihan Vokasi hingga Program Magang ke Menaker

11 September 2026
Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

11 September 2026
Pemkab Padang Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SMP Negeri 1 Ulakan Tapakis

Pemkab Padang Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SMP Negeri 1 Ulakan Tapakis

11 September 2026
Next Post
Jelang Ramadan 1447 H, TPU Tunggul Hitam di Padang Ramai Peziarah

Jelang Puasa, Warga Padang Ramai Ziarah ke TPU dan Bayar Tunggakan Retribusi Makam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.