Kabarminang – Tempat hiburan di Kota Padang dipastikan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Dalam edaran dijelaskan, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pemko Padang secara tegas melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, untuk menjalankan kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.
Di sisi lain, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar, pelaku usaha juga dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
Selain pengaturan usaha, Pemerintah Kota Padang turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.
Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:
- Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
- Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
- Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
- Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
- Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.















