Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Usaha Hiburan di Padang Stop Operasi Saat Ramadan, Ada Sanksi Kurungan

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 13:15
in Kabar Sumbar
Ilustrasi hiburan malam. IST

Ilustrasi hiburan malam. IST


Kabarminang – Tempat hiburan di Kota Padang dipastikan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran dijelaskan, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pemko Padang secara tegas melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, untuk menjalankan kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Di sisi lain, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar, pelaku usaha juga dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Selain pengaturan usaha, Pemerintah Kota Padang turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  2. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  3. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Fadly AmranKebijakan RamadanKota PadangPemko PadangPerda PariwisataRamadan 2026Surat Edaran RamadanTempat Hiburan PadangUsaha PariwisataWali Kota Padang

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

6 Juli 2026
Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

6 Juli 2026
Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

5 Juli 2026
Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

5 Juli 2026
Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

5 Juli 2026
Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

5 Juli 2026
Next Post
Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.