Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 14:12
in Kabar Sumbar
Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)

Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)


Kabarminang – Masyarakat di Kota Padang tetap diperbolehkan makan di tempat (dine in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran itu dijelaskan, pelayanan makan di tempat masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat tertentu yang tidak berpuasa, termasuk tamu, wisatawan, maupun warga dengan kondisi khusus, dengan tetap mengedepankan suasana Ramadan yang saling menghormati.

Meski dine in siang hari diperbolehkan, Pemko Padang menegaskan bahwa pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H.

Selain pengaturan layanan makan, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, termasuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Syarat Dine In Siang Hari Selama Ramadan di Padang:

  • Diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB
  • Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa
  • Wajib menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
  • Tidak menyediakan music audio maupun live music selama Ramadan

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  1. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  2. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  3. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  4. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Aturan Ramadan PadangDine In RamadanKebijakan RamadanPemko PadangRamadan 2026Restoran PadangSumbarkita RegionalSurat Edaran Wali Kota Padang

Berita Terkait

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Kasus Video Viral Guru MIN 6 Pesisir Selatan, Guru Perempuan Bantah Tuduhan Pinjaman Online

14 Agustus 2026
Video: Kapal Mentawai Fast Tertahan di Muaro Padang

Video: Kapal Mentawai Fast Tertahan di Muaro Padang

14 Agustus 2026
Lahan di Solok Terbakar, Api Masih Menyala

Lahan di Solok Terbakar, Api Masih Menyala

14 Agustus 2026
Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

14 Agustus 2026
Truk Tangki dan Motor Terlibat Kecelakaan di Pesisir Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Truk Tangki dan Motor Terlibat Kecelakaan di Pesisir Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

14 Agustus 2026
Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Video Cekcok dengan Guru Wanita Viral, Guru MIN di Pesisir Selatan Buka Suara

14 Agustus 2026
Next Post
Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.