Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Usaha Hiburan di Padang Stop Operasi Saat Ramadan, Ada Sanksi Kurungan

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 | 13:15
in Kabar Sumbar
Ilustrasi hiburan malam. IST

Ilustrasi hiburan malam. IST

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Tempat hiburan di Kota Padang dipastikan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran dijelaskan, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pemko Padang secara tegas melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, untuk menjalankan kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Di sisi lain, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar, pelaku usaha juga dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Selain pengaturan usaha, Pemerintah Kota Padang turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  2. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  3. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Fadly AmranKebijakan RamadanKota PadangPemko PadangPerda PariwisataRamadan 2026Surat Edaran RamadanTempat Hiburan PadangUsaha PariwisataWali Kota Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026
Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026
Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026
Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

4 Oktober 2026
Ada 8 Pejabat Baru di Polres Agam: Kapolres, 2 Kabag, Kasat, 2 Kapolsek, dan 2 Kasi

Wakil Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kabagren Polres Agam Dimutasi

4 Oktober 2026
Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

4 Oktober 2026
Next Post
Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

4 Oktober 2026

Klasemen Porprov XVI Sumbar 4 Oktober 2026: Padang di Puncak dengan 4 Emas

Klasemen Porprov XVI Sumbar 4 Oktober 2026: Padang di Puncak dengan 4 Emas

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.