Kabarminang — Bobi Suhendra (34 tahun), pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan, divonis 15 tahun penjara.
“Dia divonis oleh Pengadilan Negeri Painan pada 5 November 2025,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, kepada Sumbarkita pada Jumat (6/2/2026).
Rido mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyebut bahwa pihaknya mendakwa Bobi dengan Pasal 338 KUHP dan menuntut Bobi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Rido mengatakan bahwa putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena setelah vonis, pihak Bobi melakukan banding terhadap vonis tersebut.
“Dia sudah dieksekusi (putusan tersebut sudah dilaksanakan, red—). Dia menjalani hukuman di Lapas Muaro Padang (Lapas Kelas IIA Padang, red—),” ucap Rido.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menyerahkan Bobi ke kejaksaan pada 14 Agustus 2025. Rido menerangkan bahwa dalam perjalanannya, berkas perkara Bobi beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik agar berkas perkara tersangka memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Terakhir, penyidik Polres Pesisir Selatan memeriksakan kejiwaan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut disimpulkan bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” ujar Rido.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh tim penyidik Polres Pesisir Selatan dan tim jaksa Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (12/6) terungkap bahwa Bobi memasak sepotong daging korban dan memakannya.















