Kabarminang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial A (38) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, mengarah kepada seorang pria yang kami duga adalah pelaku dari kasus curanmor yang terjadi di area Jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang pada tanggal 25 April lalu,” kata Yasin.
Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
“Ketika mengamankan pelaku, Tim Klewang juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan curanmor,” ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menurut Yasin, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
















