Selasa, Februari 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh, 28 Paket Barang Bukti Disita

Lisa Septri Melina
Minggu, 1 Februari 2026 15:03
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial WD (34) di Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (29/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial WD (34) di Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (29/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap tersangka pengedar sabu-sabu inisial WD (34) di Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (29/1) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan penangkapan WD merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dengan tersangka EP yang ditangkap pada Kamis (29/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

“WD merupakan pemasok sabu-sabu bagi EP yang telah kami tangkap sebelumnya,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Dari tersangka WD, polisi menyita sebanyak 28 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 12 gram.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial B beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini keterangan WD terkait keterlibatan B masih didalami dan akan ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tags: AKP HendraAncaman PenjaraBarang BuktiHukum NarkotikaKasat NarkobaKota PayakumbuhKoto KaciakKubu Tapak RajonarkotikaPayakumbuh UtaraPenangkapan narkobaPengembangan KasusPolisi Tangkap PengedarPolres Payakumbuhsabusabu-sabuUU Narkotika

Berita Terkait

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

2 Februari 2026
Curi Obat-obatan, Petugas Kebersihan RS Ibnu Sina Padang Diringkus

Curi Obat-obatan, Petugas Kebersihan RS Ibnu Sina Padang Diringkus

2 Februari 2026
Melarikan Diri Akan Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Diringkus di Sawah

Melarikan Diri Akan Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Diringkus di Sawah

2 Februari 2026
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 24 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 24 Paket Sabu-Sabu

31 Januari 2026
Setubuhi Siswi SMP dan SMA, 2 Remaja 17 Tahun di Pesisir Selatan Ditangkap

Setubuhi Siswi SMP dan SMA, 2 Remaja 17 Tahun di Pesisir Selatan Ditangkap

31 Januari 2026
Baru Kenal Sehari, Siswi SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Remaja, Korban Hamil 9 Bulan

Baru Kenal Sehari, Siswi SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Remaja, Korban Hamil 9 Bulan

30 Januari 2026
Next Post
Bakso Bagadang, Inovasi Bakso Isi Rendang di Whiz Prime Hotel Padang

Bakso Bagadang, Inovasi Bakso Isi Rendang di Whiz Prime Hotel Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

26 Januari 2026

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

1 Februari 2026

Viral! Video Detik-Detik Seorang Muadzin Wafat Saat Kumandangkan Azan

Viral! Video Detik-Detik Seorang Muadzin Wafat Saat Kumandangkan Azan

1 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.