Kabarminang – Isu pengangkatan pegawai dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditegaskan tidak sepenuhnya benar.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa hanya pegawai SPPG tertentu yang berpeluang diangkat menjadi PPPK, bukan seluruh pegawai apalagi relawan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” tidak dimaksudkan untuk mencakup seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.
“Frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan SPPG,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Menurut Nanik, pegawai SPPG yang memiliki peluang diangkat menjadi ASN PPPK hanya terbatas pada jabatan inti, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sementara itu, posisi lain di luar jabatan strategis tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Di luar itu, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegasnya.
Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Meski tidak berstatus sebagai ASN, Nanik menegaskan bahwa relawan tetap memegang peran penting dalam ekosistem Program MBG. Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan mereka sebagai penggerak sosial.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, namun secara regulasi mereka bukan aparatur negara,” tutup Nanik.
















