Kabarminang.com – Polisi menangkap pemuda inisial AS (22) warga Sawah Sianik Kota Solok. Ia ditangkap atas laporan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan, awalnya korban seorang warga Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah melapor kehilangan handphone.
“Korban melapor kehilangan hanphone merek Realme di rumahnya pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Korban mengalami kerugian Rp2,7 juta,” sebut Nanang, Selasa (10/12).
Melalui penyelidikan intensif, identitas pelaku diungkap. Pelaku AS akhirnya ditangkap di kediamannya pada Senin (9/12) malam pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang dicurinya.
Nanang menyebut, AS merupakan seorang residivis. Ia telah beberapa kali masuk penjara.
Tak hanya itu, AS rupanya ketua salah satu geng tawuran di Kota Solok. Aksi AS dan gengnya itu kerap meresahkan warga.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.