Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jaksa Tuntut Mantan Wali Nagari Terdakwa Koruptor di Pesisir Selatan 8 Tahun Penjara

Holy Adib
Senin, 5 Januari 2026 18:04
in Hukum & Kriminal
Tim JPU Kejari Pesisir Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Tim JPU Kejari Pesisir Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menuntut UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, dengan tuntutan delapan tahun penjara. Tim membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26) setelah melalui agenda pembuktian di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UA dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti atau subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Tim JPU Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, membacakan tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan itu mengatakan bahwa UA didakwa melakukan korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar ketika menjadi wali nagari. Ia menyebut bahwa perbuatan UA menimbulkan kerugian negara Rp660.764.000.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Abrinaldy mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp660.764.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Abrinaldy, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.

Abrinaldy menyampaikan bahwa pihaknya mendakwa UA dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18, dan dakwan kedua pertama Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan amar surat tuntutan, kata Abrinaldy, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Ia mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan UA ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; UA menikmati uang hasil kejahatan; dan UA tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara itu, hal-hal yang meringankan UA ialah bersikap sopan dan bersikap jujur di persidangan.

Dalam surat tuntutannya, kata Abrinaldy, JPU menyatakan bahwa UA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dakwaan kedua pertama Pasal 12 huruf e UU tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita hukum Sumatera BaratJPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatankasus korupsi nagarikasus korupsi Pesisir SelatanKecamatan Batang KapasKejari Pesisir Selatankerugian negara Rp660 jutakorupsi dana nagarimantan wali nagari Sungai NyaloPengadilan Tipikor Padangpungutan liar wali nagarisidang korupsi PadangSumbarkitaSungai Nyalo IV Koto Mudiektindak pidana korupsituntutan 8 tahun penjaratuntutan korupsiuang pengganti korupsiUU Tipikor

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Wali Kota Padang Sebut Warga di Zona Rawan dan Merah Bencana Akan Dipindahkan

Wali Kota Padang Sebut Warga di Zona Rawan dan Merah Bencana Akan Dipindahkan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.