Kabarminang – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat secara resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumbar, Cerint Iralloza Tasya, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan terkait status Cerint sebagai pejabat publik.
Laporan bernomor 65/B/SEK/06/1447 itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Umum Badko HMI Sumbar Aryanda Putra dan Ketua Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi Fadhli Hakimi, pada Jumat (5/12/2025), dan diterima oleh Kepala Subbagian Rapat Sekretariat BK DPD RI.
Badko HMI Sumbar mendalilkan bahwa Cerint Iralloza Tasya, yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPD RI, secara bersamaan juga menjalani pendidikan profesi kedokteran sebagai dokter muda (co-ass) di RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, rumah sakit pendidikan jejaring Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah.
Dugaan Konflik Komitmen dan Kepentingan
Menurut Aryanda Putra, pendidikan profesi dokter merupakan pendidikan penuh waktu yang menuntut keterlibatan intensif, mulai dari pelayanan pasien, jadwal jaga, visite, hingga tugas klinis. Di sisi lain, jabatan anggota DPD RI juga merupakan jabatan publik penuh waktu yang mewajibkan kehadiran dalam sidang, rapat alat kelengkapan, kunjungan kerja, reses, serta fungsi pengawasan di pusat dan daerah.
“Kombinasi dua peran penuh waktu ini secara objektif menimbulkan persoalan etik,” kata Aryanda dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Dalam laporannya, Badko HMI Sumbar menyebut dugaan tersebut berpotensi melahirkan empat pelanggaran utama, yakni konflik komitmen, konflik tugas (duty), ketidakpatutan (improper conduct), serta konflik kepentingan (conflict of interest).
“Kami melihat adanya dugaan pengabaian komitmen kedewanan, sekaligus potensi konflik kepentingan karena posisi teradu sebagai pejabat publik dapat membuka ruang perlakuan khusus atau standar ganda dalam pendidikan kedokteran dan pelayanan rumah sakit pendidikan,” lanjut Aryanda.
Bukti dan Dokumen Pendukung
Sebagai dasar laporan, Badko HMI Sumbar menyertakan sejumlah bukti, antara lain unggahan media sosial pada 14 Oktober 2025 yang menunjukkan teradu tengah menjalani stase Obstetri dan Ginekologi. Selain itu, pelapor juga mengklaim memiliki berkas yang memvalidasi bahwa Cerint Iralloza Tasya terdaftar mengikuti Koas Siklus 57 dan 58 dengan NPM 2210070200140.
Badko HMI Sumbar menegaskan bahwa praktik rangkap aktivitas ini bukan lagi ranah pilihan pribadi, melainkan persoalan etik jabatan, hukum, dan tata kelola kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Respons Institusi Pendidikan Disorot
Sebelum melaporkan ke BK DPD RI, Badko HMI Sumbar mengaku telah mengirimkan permohonan klarifikasi tertulis kepada Universitas Baiturrahmah, RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, dan RSUD dr. Mohammad Natsir Solok.
















