Kabarminang – Polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu di Jalan Lurus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan, penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah yang digunakan para pelaku. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui miliknya atau berada dalam penguasaan mereka.
Kelima pelaku terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, yakni LPS (33), ibu rumah tangga; RF (33), pekerja swasta; SP (32), pekerja parkir; POC (24), pekerja swasta; dan BJ (22), pekerja parkir. Mereka merupakan warga sekitar Jalan Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Dalam penggeledahan, petugas menyita delapan paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, dua set alat hisap, dua korek api mancis dengan jarum terpasang, satu pipet runcing, satu timbangan digital, serta empat unit handphone merk Vivo.
“Berat sabu-sabu yang kita amankan kurang lebih lima gram,” ujar AKP Martadius kepada Sumbarkita, Rabu (19/11).
Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
“Kami menegaskan komitmen Polresta Padang menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang,” katanya.
















