Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar di rumahnya di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut ialah pria berinisial SD (49), buruh harian lepas.
Taufik menceritakan bahwa saat polisi tiba di rumahnya, SD berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu, lalu membawanya ke arah kamar mandi untuk dibuang. Namun, polisi menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
Saat diperiksa, kata Taufik, polisi menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Ia menyebut bahwa polisi juga menemukan berbagai perlengkapan penggunaan sabu-sabu, satu ponsel VIVO Y22, yang diduga digunakan SD untuk bertransaksi narkoba.
“SD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” ucap Taufik.
Pihaknya membawa SD dan barang bukti ke Markas Polres Sawahlunto untuk proses penyidikan. Perihal berat sabu-sabu yang disita, pihaknya belum menimbangnya.
Pihaknya menjerat SD dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















