Kabarminang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan anggaran di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Hasil survei yang diumumkan melalui akun resmi KPK @official.kpk itu mencatat, 57,33 persen responden menilai pejabat di lingkungan kerjanya masih menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
“57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).
Selain itu, 56 persen responden mengaku mengetahui adanya penerimaan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
KPK juga memaparkan rincian temuan lain di sektor pengelolaan anggaran:
- 43 persen pegawai memberikan gratifikasi untuk promosi atau mutasi jabatan,
- 48 persen melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil,
- 56 persen menerima uang honor atau perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan,
- dan 57 persen menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
Budi menjelaskan, survei tersebut melibatkan 390.754 responden internal yang terdiri dari ASN dan non-ASN di 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh responden dipilih secara acak dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun.
“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, 43 persen responden juga mengaku pernah melihat pegawai memberikan sesuatu demi mendapatkan promosi jabatan.
Menurut Budi, temuan-temuan itu menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan budaya integritas di lembaga pemerintahan.
“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” pungkasnya.
KPK menyebut, hasil SPI 2024 akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan sistem tata kelola keuangan dan integritas bagi seluruh instansi pemerintah.