Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam presentasinya pada Presentasi Badan Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025 di Padang, Selasa (7/10/2025).
“Untuk menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung keterbukaan informasi di Kabupaten Solok Selatan, pemerintah telah menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Solok Selatan pada 12 Oktober 2022. Penandatanganan dilakukan oleh kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan lainnya,” katanya.
Ia menyebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintah melalui kanal online dan offline, mulai dari loket pelayanan hingga aplikasi digital disiapkan untuk meningkatkan akses tersebut.
Selain itu, Pemkab Solok Selatan secara rutin mengadakan kegiatan untuk memperkuat budaya transparansi di setiap OPD. Salah satunya melalui pelatihan pengelolaan media sosial agar perangkat daerah lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat.
“Dengan upaya-upaya ini kami berharap Kabupaten Solok Selatan bisa memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif pada tahun ini,” tuturnya.