Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial H (35) di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari pelaku diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia berdomisili di Jorong Batang Lolo Bawah.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram yang dibungkus dalam plastik bening siap edar. Sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan,” tuturnya, Sabtu (4/10/2025).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah memastikan adanya cukup bukti, pada pukul 00.15 WIB tim gabungan bergerak cepat melakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat jangan takut melapor,” tuturnya.