Polisi menangkap pria berinisial H (35) di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, terkaiat penyalahgunaan sabu-sabu seberat 0,11 gram, Sabtu (4/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
© 2025 KabarMinang.com.