Kabarminang – Polisi menangkap perempuan berinisial RY (44), pada Jumat (26/9) sekitar pukul 2.00 WIB di Padang Panjang karena diduga menipu pria berinisial DF (61). Akibatnya, korban mengaku rugi Rp501.692.000.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre. Ia menginformasikan bahwa RY merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, sedangkan DF merupakan warga Silaing, Padang Panjang.
Ary menjelaskan bahwa RY menipu DF dengan berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi. RY bercerita kepada DF bahwa ia terlilit utang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Karena itu, DF kasihan, kemudian memberikan sejumlah uang kepada RY.
“RY mengaku telah menipu korban sebanyak 97 kali, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain. Total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah,” ucap Ary.
Ary mengatakan bahwa RY menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah. Saat rumah RY digeledah, kata Ary, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil menipuu, antara lain 1 TV LED Sharp 32 inci, 1 laptop Asus, 1 tablet Redmi, 1 iPhone 12 Pro Max, 1 ponsel Oppo A3X, 1 ponsel Oppo A15, 1 ponsel Oppo A38, 1 Honda Beat BA 6780 FW beserta BPKB, STNK dan kunci modifikasi, veleg motor, dan 3 helai pakaian wanita.
Pihaknya kemudian membawa RY dan barang bukti ke Markas Polres Padang Panjang. Pihaknya menjerat RY dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ary mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang memanfaatkan rasa iba.