Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Dharma Harisa
Rabu, 24 September 2025 17:25
in Hukum & Kriminal
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, didukung Centre for Orangutan Protection (COP), membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di Padang. Foto: BKSDA Sumbar

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, didukung Centre for Orangutan Protection (COP), membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di Padang. Foto: BKSDA Sumbar


Kabarminang – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, didukung Centre for Orangutan Protection (COP), membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di wilayah Siteba Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Padang, pada Selasa (23/9/2025).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi kategori Appendix I. Bersama pelaku, turut disita satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat lebih dari 25 kilogram serta sebuah mobil yang dipakai dalam aksi mereka.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DW (53), warga Mentawai, BW (51) dan RF warga Pesisir Selatan. Seluruhnya kini diamankan di Polda Sumbar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Tindakan mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan tim masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. “BKSDA bersama pihak terkait terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar,” katanya.

Trenggiling atau Manis javanica merupakan mamalia bersisik dari keluarga Manidae. Satwa ini termasuk jenis dilindungi dalam PP No. 7 Tahun 1999 serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018. Menurut IUCN Red List, status konservasinya masuk kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah di alam liar.

Ia mengatakan, untuk menghasilkan satu kilogram sisik, dibutuhkan tiga hingga empat ekor trenggiling. Dengan barang bukti 25 kilogram, diperkirakan lebih dari 100 ekor trenggiling telah dibunuh. Sisik trenggiling tersebut biasa digunakan untuk bahan campuran kosmetik dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengapresiasi dukungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi sebagai bagian dari kekayaan hayati bangsa,” imbuhnya.


Tags: BKSAD SumbarPerdagangan Sisik Trenggiling di PadangPolda Sumbar

Berita Terkait

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Padang Sambut Rombongan Organisasi Kepemudaan Malaysia

Wali Kota Padang Sambut Rombongan Organisasi Kepemudaan Malaysia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.