Kabarminang – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, didukung Centre for Orangutan Protection (COP), membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di wilayah Siteba Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Padang, pada Selasa (23/9/2025).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi kategori Appendix I. Bersama pelaku, turut disita satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat lebih dari 25 kilogram serta sebuah mobil yang dipakai dalam aksi mereka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DW (53), warga Mentawai, BW (51) dan RF warga Pesisir Selatan. Seluruhnya kini diamankan di Polda Sumbar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Tindakan mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan tim masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. “BKSDA bersama pihak terkait terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar,” katanya.
Trenggiling atau Manis javanica merupakan mamalia bersisik dari keluarga Manidae. Satwa ini termasuk jenis dilindungi dalam PP No. 7 Tahun 1999 serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018. Menurut IUCN Red List, status konservasinya masuk kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah di alam liar.
Ia mengatakan, untuk menghasilkan satu kilogram sisik, dibutuhkan tiga hingga empat ekor trenggiling. Dengan barang bukti 25 kilogram, diperkirakan lebih dari 100 ekor trenggiling telah dibunuh. Sisik trenggiling tersebut biasa digunakan untuk bahan campuran kosmetik dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengapresiasi dukungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi sebagai bagian dari kekayaan hayati bangsa,” imbuhnya.