Kabarminang — RJ (30), ibu bocah berusia enam tahun yang dicabuli guru mengaji di Padang Pariaman, puas terhadap vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, IM (72).
“Jaksa menuntut terdakwa dihukum Sembilan tahun. Walaupun hakim memovonis terdakwa tujuh tahun, saya sudah puas terhadap vonis tersebut karena keadilan sudah ditegakkan, ucap RJ kepada Sumbarkita pada Rabu (17/9).
RJ berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan orang dewasa seperti anaknya.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan keadilan dalam kasus tersebut, dari polisi, terutama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, jaksa di Kejaksaan Negeri Pariaman, hingga Pengadilan Negeri Pariaman.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, menginformasikan bahwa IM divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin (15/9). Setelah hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa, kata Wendry, pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.
“Pikir-pikir itu kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Wendry.
Hingga kini, kata Wendry, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Pariaman.
Polisi menetapkan IM sebagai tersangka pada Rabu (5/3). Lalu, polisi menahan IM di sel Polres Padang Pariaman pada Senin (10/3).