Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ibu Korban Puas Guru Ngaji di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Divonis 7 Tahun

Holy Adib
Kamis, 18 September 2025 11:25
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman

Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman


Polisi menjerat IM dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal itu, IM terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan bahwa IM dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1). Ia dilaporkan oleh ibu berinisial RJ (30) atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial HZ (6) pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.

RJ mengatakan bahwa IM merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu IM mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.

RJ menceritakan bahwa dugaan pencabulan itu bermula ketika HZ (6), anak perempuannya, bermain di surau tempat IM mengajar mengaji di sebuah surau pada Senin (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. HZ bermain di sana dengan temannya, D (5), yang juga perempuan.

Saat pulang ke rumah, HZ bercerita kepada ibunya bahwa ia ingin minta uang kepada IM. RJ melarang HZ melakukan hal tersebut. Namun, HZ tetap meminta uang kepada guru mengaji tersebut ketika ia kembali bermain di surau. IM lalu mengajak HZ dan D ke gudang surau, tetapi kemudian mengatakan kepada D bahwa ibu HZ datang, lalu mengusir D.

“Dia mengecoh D dengan mengatakan saya datang, padahal saya tidak ada di sana. HZ lalu masuk ke dalam gudang diikuti D. IM kemudian menyuruh D untuk keluar dari gudang dan mengunci pintu dari luar. D meletakkan gembok ke pintu tanpa menguncinya,” ujar RJ pada Minggu (23/2).

Sementara itu, di dalam gudang, HZ mengatakan sambil menangis kepada IM bahwa ia ingin pulang. Namun, IM tidak membuka pintu. IM malah duduk di kursi (kursi yang bisa diputar-putar, yang biasa digunakan di kantor), lalu mencabuli HZ. HZ kemudian meminta IM untuk menghentikan perbuatannya, tetapi IM tidak mau.

“Saat IM beraksi, D membuka gembok, lalu membuka pintu gudang. Dia melihat celana HZ masih berada di bawah dan meminta HZ untuk mengenakan celananya sambil tertawa. HZ pun tertawa. Mereka tertawa karena anak umur enam tahun belum mengerti pencabulan,” tutur RJ.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPencabulan di Padang PariamanPengadilan Negeri Padang Pariaman

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Kembangkan Kampung Limousin, Sentra Sapi Potong Unggulan

Pemkab Padang Pariaman Kembangkan Kampung Limousin, Sentra Sapi Potong Unggulan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.