Kabarminang – Seorang pria berinisial AR (43), warga Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/9) mengatakan, AR ditangkap pada Senin (15/9/2025) karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Muaro Bodi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AR yang saat itu berada di tepi jalan umum.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah AR yang disaksikan warga setempat. Dari sana polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari rumah AR, polisi menemukan satu kotak rokok berisi plastik klip sabu, sebuah kotak hitam berisi dompet berisi empat bungkus plastik sabu, serta plastik besar berisi sabu lainnya. Selain itu, turut diamankan tiga pak plastik klip kosong dan satu timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang diamankan petugas berjumlah 76 gram. Seluruh barang bukti berada dalam penguasaan AR.
Saat ini, AR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.