Kabarminang — Polres Tanah Datar menangkap terduga pencuri sepeda motor, YS (31), di simpang lampu merah Andil, Jalan Adam Malik, Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB. YS merupakan warga Jalan Agus Salim, Kota Jambi.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, pada Jumat (5/9). Ia mengatakan bahwa YS diduga mencuri sepeda motor di Jorong Gantiang Ateh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, pada Minggu (21/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Pihaknya menangkap YS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 21 Juli 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. YS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Surya.
Surya mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus itu untuk mengetahui adanya motor yang dicuri YS di wilayah lain karena YS diduga sering mencuri sepeda motor.
Pihaknya menjerat YS dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang Pencurian. Berdasarkan pasal itu, kata Surya, YS terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Surya mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2025 di Polres Tanah Datar. Ia menerangkan bahwa operasi itu adalah operasi khusus yang digelar kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.
Surya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
Ia menambahkan bahwa kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam menekan tindak kriminal.