Kabarminang – Polisi menangkap empat orang yang sedang bermain judi di Ampera Mak Anjang Uniang, Jorong Sungai Salak, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, Kamis (7/8) sekitar pukul 17.42 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, kepada Kabarminang.com pada Jumat (8/8). Ia menyebut bahwa keempatnya berinisial AS (43), IN (40), PS (28), dan RR (23), warga Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
Pihaknya menangkap keempat orang itu saat bermain ludo di aplikasi Ludo King di sebuah ponsel. Meskipun dalam aplikasi itu tidak ada taruhan uang atau koin, kata Sutrisman, keempat orang itu berjudi menggunakan uang tunai sebagai taruhan.
“Uang tunai yang kami sita dari mereka sebanyak Rp20 ribu. Mereka baru mulai main,” ucap Sutrisman.
Sutrisman mengatakan bahwa pihaknya mengetahui keempat orang itu bermain judi berdasarkan laporan warga. Warga, katanya, menginformasikan kepada polisi bahwa keempat orang tersebut sudah dua bulan main ludo bertaruh uang tunai di warung itu.
“Keempatnya merupakan tukang tagih kredit. Mereka bermain judi di warung itu ketika beristirahat bekerja,” tutur Sutrisman.
Pihaknya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka pejudi dan membawanya ke Kantor Polsek setempat. Pihaknya menjerat keempatnya dengan Pasal 303 KUHP juncto 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sutrisman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik judi konvensional maupun judi daring (online), karena melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri serta keluarga.
















